Dinas Komunikasi dan Informatika DPRD Kabupaten Gresik dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Sejak berdirinya, Diskominfo bertanggung jawab mengelola layanan publik di bidang komunikasi dan informatika serta mendukung transparansi pemerintahan.
Visi
"Terwujudnya pemerintahan digital yang efektif, transparan, dan inklusif di Kabupaten Gresik."
Misi
Meningkatkan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Mendorong partisipasi publik melalui platform digital.
Mewujudkan sistem pelayanan publik berbasis online.
Membangun literasi digital masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
Pengelolaan data dan informasi publik.
Penyelenggaraan layanan e-government.
Koordinasi dengan instansi terkait.
Struktur Organisasi
*Gambar struktur organisasi menyusul update resmi.